√ Wali Mujbir bagi Gadis Perawan « KlikBuzz

Wali Mujbir bagi Gadis Perawan

Wali Mujbir bagi Gadis Perawan – Telah dinyatakan sebelumnya, bahwa salah satu perselisihan dalam hal wali nikah ini adalah, apakah disyariatkan adanya wali mujbir atau tidak?

Wali Mujbir bagi Gadis Perawan

Ulama dari kalangan Hadawiyah dan Hanafiyah berpendapat tidak adanya wali mujbir berdasarkan hadits:

سنن أبي داود ـ محقق وبتعليق الألباني – (2 / 195
2098 – حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِىَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-.

Dan juga lafadzh hadits yang terdapat dalam sohih muslim وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا .

Sedangkan imam Ahmad, Ishaq dan Syafi’I berpendapat bahwa seorang bapak dapat memaksa anaknya yang perawan dan sudah baligh, mereka berdasarkan pemahaman yang bisa didapatkan dari lafadzh hadits الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا, dari sini dapat dipahami dengan pola mafhum mukholafah, yaitu jika seorang janda lebih berhak atas dirinya, maka seorang perawan berbeda, walinya lebih berhak atas dirinya.

Wali Mujbir bagi Gadis Perawan

Namun pernyataan ini ditolak karena pemahaman tidak bisa di gunakan ketika telah ada mantuq atau nash yang datang bersamanya, dan sekiranya kita mengambil keumuman lafadzh al-Wali disitu, maka tidak selaykanya kita mengharuskan hak memaksa itu hanya untuk ayah saja.

Al-Baihaqi berpendapat untuk menguatkan pendapat syafi’I bahwa hadits Ibnu Abbas yang dijadikan dalil oleh orang yang meniadakan wali mujbir sebenarnya bercerita tentang seorang bapak yang menikahkan anaknya dengan seorang yang tidak sekufu, maka tentunya hal itu tidak dibolehkan, bukan berarti seorang bapak tidak bisa menjadi wali mujbir.

Analsis: setelah membaca dan memahami dua pendapat dan dasar serta cara pengambilan dalilnya maka dapat diketahui sebab dari perselisihannya adalah perbedaan pandangan dalam sudut pandang pengambilan kemashlahatan, bagi yang mengharamkan adanya wali mujbir mereka berdasarkan kemashlahatan wanita yang jika dipaksa maka bisa jadi dia tidak menikah dengan seorang lelaki yang tidak ia cintai dan itu tentunya akan mempengaruhi keharmonisan dalam rumah tangga.

Sedangkan yang menyatakan bahwa seorang bapak dapat menjadi wali mujbir bagi anaknya yang perawan dan balig karena mempertimbangkan kepolosan dan kurangnya pertimbangan anak tersebut dalam memilih calon suami, sehingga perlu adanya intervensi dari pihak wali dalam hal ini bapak demi kebaikan anaknya.

Baca Juga :

Dari sini maka penulis menganggap pengkompromian yang dilakukan oleh KH Azhar Basyir dalam hal ini merupakan tindakan yang tepat dan jalan tengah yang baik, dimana seorang wali mujbir yang mengawinkan perempuan gadis dibawah perwaliannya tanpa izin gadis bersangkutan disyaratkan:

1.laki-laki harus sekufu dengan gadis yang dikawinkan
2. antara wali mujbir dan wanita tidak ada permusuhan
3. antara gadis dan laki-laki dan calo suami tidak ada permusuhan
4. calon suami harus sanggup membayar maskawin tunai
5. laki-laki pilihan wali akan dapat memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap istri dengan baik, dan tidak terbayang akan berbuat hal yang mengakibatkan kesengsaraan istri.

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa di share dan di bookmark ya.

Add a Comment