√ Hukum Nikah Siri dalam Islam « KlikBuzz

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Hukum Nikah Siri dalam Islam – Ladies, kerap mendengar perihal nikah siri, kan? Yup, nikah siri yaitu suatu pernikahan yang dikerjakan tanpa ada wali yang sah dari pihak wanita, atau nikah yg tidak terdaftar dalam instansi resmi Negara yakni KUA lantas seperti apa sih Hukum Nikah Siri dalam Islam dan seperti apa dampak yang dapat terjadi ketika seseorang memutuskan untuk menikah siri

Jadi, apakah nikah siri diijinkan menurut Islam?

Seperti diterangkan di semua-tentang-nikah. nikah siri yang dikerjakan tanpa ada hadirnya wali sah dari pihak wanita, dikira tak sah untuk beberapa besar ulama. Hal semacam ini karena pernikahan itu tak penuhi salah satu rukun penikahan dalam islam, yakni hadirnya wali dari pihak wanita.

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Kerapkali berlangsung pernikahan yang dikerjakan dengan mendatangkan wali dari pihak wanita yg tidak sah, seperti kiai atau pegawai KUA, walau sebenarnya dia masih tetap mempunyai wali yang sah. Nah, pernikahan seperti inipun juga tak termasuk juga penuhi rukun pernikahan yang juga bermakna pernikahan itu tak sah menurut Islam.

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Ladies, rukun pernikahan yang sah dalam islam diantaranya, ada calon mempelai pria serta wanita, ada wali dari pihak wanita, ada dua orang saksi dari ke-2 iris pihak, dan ijab qabul.

Lantas, bagaimanakah hukumnya untuk pernikahan siri yg tidak tercatat di KUA? Pernikahan sejenis itu dikira sah sepanjang penuhi prasyarat serta rukun pernikahan dalam Islam.

Namun, ladies, pernikahan sejenis ini sangatlah tak disarankan lantaran dikira tak sah menurut Negara yang bakal menyebabkan kerugian di hari esok, seperti tak ada jaminan perlindungan hukum untuk wanita, dan kesusahan dalam mengatur administrasi seperti KTP, SIM, KK, atau akta kelahiran untuk anak anda.

Baca Juga :

Jadi sekalipun Hukum Nikah Siri dalam Islam diperbolehkan tapi melihat dampak yang bisa terjadi sebaiknya dihindari saja ya..

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa di share dan di bookmark ya.

Add a Comment